Kejagung dan KKP Bongkar Sindikat Ekspor Lobster Ilegal, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp150 Miliar

Jakarta , Bincang.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar jaringan penyelundupan internasional Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dalam operasi penegakan hukum terpadu yang digelar pada Jumat (3/7/2026). Dari hasil penyidikan sementara, potensi kerugian negara akibat praktik ekspor ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp150 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat tata kelola sumber daya kelautan sekaligus menekan kebocoran penerimaan negara dari sektor perikanan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat diduga menggunakan modus pemalsuan dokumen manifest pengiriman serta memanfaatkan jalur transit melalui sejumlah wilayah dan pelabuhan kecil sebelum benih lobster dikirim ke negara tujuan di kawasan Asia Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut.
“Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat tersangka baru yang diduga berperan sebagai pengendali dan penyandang dana jaringan ini. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” ujar Kapuspenkum Kejagung dalam konferensi pers di Jakarta.
Sementara itu, KKP memastikan pengawasan terhadap jalur distribusi dan pelabuhan yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan akan diperketat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menyebut praktik penyelundupan benih lobster tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.
“Penyelundupan BBL bukan semata persoalan kerugian materiil, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sumber daya perikanan nasional. Kami akan memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan teknologi, patroli laut terintegrasi, dan pengetatan pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan,” katanya.
KKP juga menegaskan bahwa tata kelola ekspor lobster ke depan harus dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara maupun nelayan Indonesia.
Pemerintah berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan ilegal sumber daya kelautan yang selama ini merugikan negara dan mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia.
Report: Bima Eka




